Rabu, 21 April 2010

Contoh Draft Perjanjian

Contoh Draft Perjanjian


KONTRAK KERJASAMA

NOMOR : ......./KK/BHP/2009

Kontrak Kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) ini ditandatangani pada hari ini, ...... tanggal ..... (... - ... - ......), oleh :

1. YANU TRI RISKA SUWANDHI, tempat tanggal lahir di Yogyakarta, dua puluh delapan Januari seribu sembilan ratus delapan puluh dua (28-01-1982), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, berdomisili di Yogyakarta, bertempat tinggal di Ronodigdayan DN 3/463, Rukun Tetangga 024, Rukun Warga 007, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 34.7104.280182.0001, dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Danurejan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

2. .................., tempat tanggal lahir di ................., .................................... (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan .............., berdomisili di ....................., bertempat tinggal di ........................, RT ..........., RW ........., Kelurahan .........., Kecamatan ..............., Kabupaten ..........., Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ............................, dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan ................. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Usaha Perorangan Grosir Pulsa Louis Sell, dengan Nomor Tanda Ijin Gangguan 503/037-GK/02-KB/X/2008 yang berakhir sampai dengan tanggal dua puluh sembilan Oktober dua ribu tiga belas (29-10-2013). Selanjutnya Pihak Pertama menyatakan sah dan berwenang untuk mewakili/melakukan tindakan hukum atas usaha Grosir Pulsa Louis Sell tersebut.

Pihak Kedua terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan telah mendapat persetujuan istrinya ............, tempat tanggal lahir di ........................., (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan .............., berdomisili di .............., bertempat tinggal di ..............., RT.....,RW......, Desa/Kelurahan....................., Kecamatan ............., Kabupaten ..................., Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : .................., dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan ................., yang ikut menandatangani kontrak ini.

Kedua belah pihak (selanjutnya disebut Para Pihak) sepakat bahwa yang dimaksud dengan Usaha dalam Kontrak ini adalah Usaha Grosir Pulsa, selanjutnya Para Pihak Sepakat untuk mengadakan / melangsungkan Kontrak menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam klausul/pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1

(1) Kontrak ini adalah Usaha/Bisnis dengan sharing profit system (sistem bagi hasil), dimana Pihak Pertama mengelola uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) di bidang Usaha Grosir Pulsa.

(2) Usaha ini sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama. Peran Pihak Kedua dalam usaha ini sebatas imbreng/penyertaan uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak dan wewenang dalam mencampuri operasional Usaha. Hak Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam Kontrak ini.

Pasal 2

Pihak Kedua melakukan penyetoran kepada Pihak Pertama berupa uang pokok investasi sebagai investasi ........ juta rupiah (Rp. ............,-). Pihak Kedua menyerahkan uang tersebut secara tunai dan Pihak Pertama mengakui telah menerima uang sejumlah tersebut dan Kontrak ini menjadi bukti sah penerimaan uang tersebut.

Pasal 3

Kontrak ini berlaku/berlangsung untuk jangka waktu selama dua belas (12) bulan, mulai berlaku sejak tanggal ....................... (...-...-.....) hingga tanggal ................... (...-...-.......). Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.


Pasal 4

(1) Pihak Pertama sepakat memberikan Profit (keuntungan) kepada Pihak Kedua sebesar ............. (Rp. .........,-) per hari, terhitung sejak tanggal ........................ (...-...-......) hingga tanggal .................... (...-...-......).

(2) Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama setiap hari kecuali hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Profit tersebut akan diserahkan melalui Sdr. ..............., tempat tanggal lahir di ................, ................ (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ..............., berdomisili di ..............., bertempat tinggal di .................., RT ...., RW ....., Desa/Kelurahan ................, Kecamatan ............, Kabupaten ..........., Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ........................., dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan........, selanjutnya disebut sebagai Utusan yang ikut menandatangani Kontrak ini dan yang bersangkutan bertanggungjawab sebagai Utusan untuk menyerahkan/ menyalurkan Profit diatur sesuai kesepakatan antara Pihak Kedua dan Utusan


Pasal 5

(1) Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) selama 3 (tiga) hari berturut-turut (diluar dari pasal 4 ayat (2)), maka Pihak Kedua pada hari ke 4 (empat) berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Akibat dari keterlambatan ini, maka profit harian tetap berlangsung seperti dalam Pasal 4.

(2) Apabila Pihak Pertama sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih tidak/belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar ............ juta rupiah (Rp. ............,-) pada hari tersebut ditambah dengan Profit harian yang berlangsung. Apabila sampai pd hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ............................... rupiah (Rp. ........,-) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan

Pasal 6

Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang pokok investasi kepada Pihak Kedua sebesar ......... juta rupiah (Rp. ..............,-) pada tanggal ............. (...-...-.......). Apabila sampai pada tanggal tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ..............rupiah (Rp. ..........,-) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan. Pasal ini berlaku diluar keadaan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).


Pasal 7

(1) Apabila Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 tidak terpenuhi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal yang ditentukan tersebut, maka Pihak Kedua berhak dan berwenang untuk mengambil/menyita asset Pihak Pertama senilai jumlah tersebut. Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

(2) Apabila terjadi keadaan over macht/force majeur, maka penyelesaian masalah diatur sesuai dengan kesepakatan kekeluargaan dan/atau merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.

(2) Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.



Pasal 9

(1) Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.

(2) Apabila Pihak Kedua sebagai investor dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada ................., dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.




Pasal 10

Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.


Pasal 11

Bahwa didalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak, Utusan dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA

YANU TRI RISKA SUWANDHI


..........................


PIHAK KEDUA


..........................

Mengetahui,

BUYUNG HARJANA HAMNA, SH., ST., MH., MT.

6 komentar:

  1. جزاكم الله خيرا
    sangat membantu, mudah2an Allah memberikan balasan kebaikan yang banyak.

    BalasHapus
  2. ada fhoto an. BUYUNG HARJANA HAMNA, SH., ST., MH., MT. ya mau liat dong

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya punya fotonya terpidana buyung. hanya saya tdk bisa upload disini. caranya gimana yaa.. utk upload. hati2 itu penipuan.

      Hapus
  3. Maaf tanpa mengurangi rasa hormat dan niat baik bagi teman-teman yang awam hukum, saya melihat perjanjian tersebut masih ada kekurangandnya yaitu tidak terpenuhinya prinsip-prinsip syari'ah tentang sistem bagi hasil, hal itu karena:
    1. Tidak disebutkan jenis akad syari'ahnya dimana jenis akad tersebut akan membawa konsekuensi hukum atas porsi hak dan kewajibannya yang tentunya berbeda untuk masing-masing jenis akadnya (al-Musyarakah atau al-Mudharabah).
    2. Dalam sistem bagi hasil tidak boleh menentukan hasil ataupun bagi hasil pasti/fixt/tetap baik dalam nominal atau dalam prosentase dari modal yang disertakan, yang diperbolehkan adalah Nishbah Bagi Hasil.
    3. Nishbah Bagi Hasil harus dijelaskan apakah berdasarkan Keuntungan Kotor (Revenue Sharing), Keuntungan Bersih (Profit Sharing) atau berdasarkan Untung Rugi (Profit and Lost Sharing)
    Demikian masukkan dari saya semoga bisa jadi bahan koreksi, mohon maaf bila kurang berkenan.

    BalasHapus