Rabu, 21 April 2010

Contoh Draft Perjanjian

Contoh Draft Perjanjian


KONTRAK KERJASAMA

NOMOR : ......./KK/BHP/2009

Kontrak Kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) ini ditandatangani pada hari ini, ...... tanggal ..... (... - ... - ......), oleh :

1. YANU TRI RISKA SUWANDHI, tempat tanggal lahir di Yogyakarta, dua puluh delapan Januari seribu sembilan ratus delapan puluh dua (28-01-1982), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, berdomisili di Yogyakarta, bertempat tinggal di Ronodigdayan DN 3/463, Rukun Tetangga 024, Rukun Warga 007, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 34.7104.280182.0001, dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Danurejan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

2. .................., tempat tanggal lahir di ................., .................................... (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan .............., berdomisili di ....................., bertempat tinggal di ........................, RT ..........., RW ........., Kelurahan .........., Kecamatan ..............., Kabupaten ..........., Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ............................, dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan ................. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Usaha Perorangan Grosir Pulsa Louis Sell, dengan Nomor Tanda Ijin Gangguan 503/037-GK/02-KB/X/2008 yang berakhir sampai dengan tanggal dua puluh sembilan Oktober dua ribu tiga belas (29-10-2013). Selanjutnya Pihak Pertama menyatakan sah dan berwenang untuk mewakili/melakukan tindakan hukum atas usaha Grosir Pulsa Louis Sell tersebut.

Pihak Kedua terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan telah mendapat persetujuan istrinya ............, tempat tanggal lahir di ........................., (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan .............., berdomisili di .............., bertempat tinggal di ..............., RT.....,RW......, Desa/Kelurahan....................., Kecamatan ............., Kabupaten ..................., Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : .................., dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan ................., yang ikut menandatangani kontrak ini.

Kedua belah pihak (selanjutnya disebut Para Pihak) sepakat bahwa yang dimaksud dengan Usaha dalam Kontrak ini adalah Usaha Grosir Pulsa, selanjutnya Para Pihak Sepakat untuk mengadakan / melangsungkan Kontrak menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam klausul/pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1

(1) Kontrak ini adalah Usaha/Bisnis dengan sharing profit system (sistem bagi hasil), dimana Pihak Pertama mengelola uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) di bidang Usaha Grosir Pulsa.

(2) Usaha ini sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama. Peran Pihak Kedua dalam usaha ini sebatas imbreng/penyertaan uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak dan wewenang dalam mencampuri operasional Usaha. Hak Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam Kontrak ini.

Pasal 2

Pihak Kedua melakukan penyetoran kepada Pihak Pertama berupa uang pokok investasi sebagai investasi ........ juta rupiah (Rp. ............,-). Pihak Kedua menyerahkan uang tersebut secara tunai dan Pihak Pertama mengakui telah menerima uang sejumlah tersebut dan Kontrak ini menjadi bukti sah penerimaan uang tersebut.

Pasal 3

Kontrak ini berlaku/berlangsung untuk jangka waktu selama dua belas (12) bulan, mulai berlaku sejak tanggal ....................... (...-...-.....) hingga tanggal ................... (...-...-.......). Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.


Pasal 4

(1) Pihak Pertama sepakat memberikan Profit (keuntungan) kepada Pihak Kedua sebesar ............. (Rp. .........,-) per hari, terhitung sejak tanggal ........................ (...-...-......) hingga tanggal .................... (...-...-......).

(2) Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama setiap hari kecuali hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Profit tersebut akan diserahkan melalui Sdr. ..............., tempat tanggal lahir di ................, ................ (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ..............., berdomisili di ..............., bertempat tinggal di .................., RT ...., RW ....., Desa/Kelurahan ................, Kecamatan ............, Kabupaten ..........., Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ........................., dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan........, selanjutnya disebut sebagai Utusan yang ikut menandatangani Kontrak ini dan yang bersangkutan bertanggungjawab sebagai Utusan untuk menyerahkan/ menyalurkan Profit diatur sesuai kesepakatan antara Pihak Kedua dan Utusan


Pasal 5

(1) Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) selama 3 (tiga) hari berturut-turut (diluar dari pasal 4 ayat (2)), maka Pihak Kedua pada hari ke 4 (empat) berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Akibat dari keterlambatan ini, maka profit harian tetap berlangsung seperti dalam Pasal 4.

(2) Apabila Pihak Pertama sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih tidak/belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar ............ juta rupiah (Rp. ............,-) pada hari tersebut ditambah dengan Profit harian yang berlangsung. Apabila sampai pd hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ............................... rupiah (Rp. ........,-) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan

Pasal 6

Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang pokok investasi kepada Pihak Kedua sebesar ......... juta rupiah (Rp. ..............,-) pada tanggal ............. (...-...-.......). Apabila sampai pada tanggal tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ..............rupiah (Rp. ..........,-) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan. Pasal ini berlaku diluar keadaan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).


Pasal 7

(1) Apabila Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 tidak terpenuhi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal yang ditentukan tersebut, maka Pihak Kedua berhak dan berwenang untuk mengambil/menyita asset Pihak Pertama senilai jumlah tersebut. Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

(2) Apabila terjadi keadaan over macht/force majeur, maka penyelesaian masalah diatur sesuai dengan kesepakatan kekeluargaan dan/atau merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.

(2) Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.



Pasal 9

(1) Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.

(2) Apabila Pihak Kedua sebagai investor dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada ................., dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.




Pasal 10

Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.


Pasal 11

Bahwa didalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak, Utusan dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA

YANU TRI RISKA SUWANDHI


..........................


PIHAK KEDUA


..........................

Mengetahui,

BUYUNG HARJANA HAMNA, SH., ST., MH., MT.

Kerjasama Penyertaan Modal Sistem Bagi Hasil

I. LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari kebutuhan hidup dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan. Hal tersebut terjadi karena mekanisme pasar yang ada selalu menyebabkan harga-harga kebutuhan hidup meningkat. Bagaimana kita bisa menghadapi masalah-masalah tersebut diatas? Salah satu cara alternatif untuk mengatasi semua ini adalah dengan menambah pemasukan atau pendapatan masyarakat dengan cara yang efektif, efisien dan aman. Lantas bagaimana caranya? Salah satunya adalah dengan cara berinvestasi atau menanamkan modal.

Penanaman modal adalah kata yang sebenarnya cukup popular di kalangan masyarakat Indonesia, popular dengan image yang beragam. Beberapa orang menganggap bahwa bisnis penanaman modal adalah gaya hidup orang kaya raya dengan harta milyaran rupiah, dan beberapa yang lain menganggap bahwa investasi atau penanaman modal adalah ulah dari pelaku pasar modal yang hanya bermain dengan data-data perbankan dan tak terjangkau masyarakat kecil, padahal sebenarnya dengan menabung di bank-bank pemerintah atau iuran mingguan berbunga di beberapa lembaga keuangan di kampung-kampung juga adalah merupakan sebuah kegiatan penanaman modal, hanya saja bunga yang didapatkan sangat kecil jika dibandingkan kita menanamkan modal pada reksadana atau pasar modal.

LOUISE SELL yang memiliki inti bisnis di Usaha Grosir Pulsa mencoba memperkenalkan dan mengajak masyarakat untuk lebih mengenal usaha pulsa yang belakangan ini sedang naik daun dengan tingkat keuntungan yang sangat besar. Alasannya adalah karena pulsa pada saat sekarang ini menjadi salah satu kebutuhan pokok, itu terlihat dari banyaknya masyarakat yang memiliki handphone untuk berkomunikasi dan mengakses internet yang kesemuanya itu tentu memerlukan PULSA.

Dengan latar belakang di atas kami bermaksud untuk menjalankan sebuah program yang bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan sumber pemasukan lain dan lebih besar, yang aman dan berkelanjutan. Program ini kami namakan “Kerjasama Penyertaan Modal dengan Sistem Bagi Hasil”.

“Kerjasama Penyertaan Modal Dengan Sistem Bagi Hasil” ini bersifat fleksibel guna memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan penanaman modal di Usaha Grosir Pulsa ini.

Apa keuntungan mengikuti program kerjasama dengan kami? Anda sebagai Mitra Kerjasama kami akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dan keuntungan. Program ini tidak harus menggunakan modal besar untuk penanaman Pokok Modal. Pokok Modal minimal yang disertakan adalah sebesar Rp. 5.000.000,-. Penanaman modal dengan program “Kerjasama Penyertaan Modal Dengan Sistem Bagi Hasil” ini lebih menguntungkan dibanding dengan menyimpan uang di bank. Penanaman modal ini tidak dikenakan biaya potongan perbulan seperti yang diterapkan pada bank, sehingga tidak akan mengurangi jumlah Pokok Modal yang ditanamkan. Sistem kami memberikan hasil keuntungan selama Periode Masa Kontrak yang telah disepakati pada saat melakukan Penyertaan Pokok Modal dan Pokok Modal tersebut akan dikembalikan utuh setelah habis Periode Masa Kontrak.

II. MODEL KERJASAMA PENYERTAAN MODAL
LOUIS SELL, bergerak dalam usaha grosir pulsa.
Ilustrasi perhitungan bagi hasil dengan penyertaan modal per Rp 5.000.000,-

 Pokok Modal Rp 5.000.000,- dibelikan Pulsa Pecahan Rp 5.000,-
Sebanyak 1000 Unit

 Setiap Unit, kami sebagai grosir pulsa
Mendapatkan keuntungan Rp 60,- s/d Rp 90,-/hari

 Dari keuntungan tersebutkami membagi hasil kepada MITRA Kerjasama sebesar Rp 20.000,- S/D Rp 25.000,- per hari dari setiap penyertaan modal sebesar Rp 5.000.000,-


KLASIFIKASI JUMLAH PENYERTAAN MODAL DAN PERHITUNGAN BAGI HASIL
Jumlah Pokok Modal dan Profit per Rp 5.000.000,-

No Range Investasi Profit per 5 juta Keterangan
1 5 juta – 45 juta Rp 20.000,- Kontrak 12 bulan
2 Diatas 50 juta Rp 25.000,- Kontrak 12 bulan


Keterangan :
*) Tidak berlaku untuk nilai investasi akumulasi
*) Berlaku untuk per nilai kontrak

Dari kisaran keuntungan di atas kami akan memberikan kesempatan kepada calon Mitra Kerjasama untuk memilih Pokok Modal yang akan disertakan sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing individu.

Syarat-syarat untuk mengikuti “Kerjasama Penyertaan Modal Dengan Sistem Bagi Hasil” adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP Calon Mitra Kerjasama
2. Fotocopy Ahli Waris
3. Setoran Pokok Modal Kerjasama
Keuntungan “Kerjasama Penyertaan Modal Dengan Sistem Bagi Hasil” adalah sebagai berikut :
1. Syarat mudah dengan modal minimal
2. Bisa diwariskan
3. Membantu meningkatkan pendapatan masyarakat
4. Tidak ada potongan perbulan
5. Setelah selesai Masa Periode Kontrak maka Penyertaan Modal akan dikembalikan penuh.

PENUTUP
Disini kami akan mengajak masyarakat sebagai Mitra Kerjasama kami agar apa yang menjadi permasalahan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dapat teratasi dengan nilai bagi hasil yang cukup tinggi dengan Masa Periode Kerjasama yang singkat.

Demikian Proposal Penawaran Kerjasama ini kami susun, atas perhatian dan kesempatannya kami ucapkan terima kasih.


Hormat Kami,



(Yanu Tri Riska Suwandhi)
Manager Louis Sell



PERSONAL GUARANTEE
Jaminan utama bisnis ini adalah KEPERCAYAAN dari manajemen Louis Sell adalah :

YANU TRI RISKA SUWANDHI,
Ronodigdayan DN 3/463, RT/RW 24/07, Bausasran, Danurejan, Yogyakarta.

Pengalaman berkecimpung dalam dunia usaha Grosir Pulsa selama 9 tahun lebih (sejak tahn 2000 – 2009), dengan track record yang bonafid sebagai penjual grosir pulsa di Solo.

Dokumen Legal :

- Tanda Izin Gangguan (Hinder Ordonantie) Louis Sell dengan Nomor 503/037-GK/02-KB/X/2008
- Nomor Pokok Wajib Pajak atas Nama Yanu Tri Riska Suwandhi dengan Nomor : 08.962.574.3-541.000
- Kontrak Kerjasama antara Investor dan Yanu Tri Riska Suwandhi (draft terlampir).


Konsultan Hukum Perusahaan :

BUYUNG HARJANA HAMNA, SH., ST., MH., MT.
AHMAD KHAIRUN KHAMRANY, SH., M.HUM.
H. AHMAD HAMIM NAIEM, SH.
Kesemuanya Advokat/Konsultan Hukum pada :
KANTOR ADVOKAT
“BUYUNG HARJANA & PARTNERS”
Suite 406, Jogjakarta Pacific Building
Jl. Laksda Adisucipto 157 Yogyakarta.

Contact Person : Andi Yulianto ( 085725662942 )

Jumat, 09 April 2010

Menghadapi Masyarakat Yang Cendrung Berpikir Negatif

Ketahuilah, cara terbaik untuk menghancurkan musuh adalah merubahnya menjadi Sahabat.

Namun, bila perubahan itu tidak mudah, dan bahwa upaya untuk mendatangkan perubahan itu akan menuai penolakan dari lingkungan , katakanlah kepadanya bahwa semua upaya perubahan akan berhadapan dengan tantangan – bahkan bila perubahan itu bergerak dari kesulitan menuju ke kemudahan.

Dan, perubahan itu sebuah keharusan yang sering kita hadapi dengan tidak ramah.

Itu sebabnya Anda harus menyebabkan sesuatu yang berarti bagi lingkungan Anda. Semakin banyak yang Anda lakukan , dan semakin baik Anda melakukannya; akan semakin kuat momentum dari hasil Anda dalam menyebabkan tercapainya hasil Anda berikutnya.

Bila Anda memiliki momentum, hasil-hasil Anda berikutnya akan menjadi semakin besar.

Kemudian, bangunlah kemampuan untuk disetujui oleh orang lain.

Dan, seperti yang dituntut dalam pengetahuan dan keterampilan dalam bidang apa pun , mencari tahu, belajar dan berlatihlah – yang bisa menjadikan kita ahli dalam berkomunikasi dan berurusan dengan orang lain.

Pastikanlah , Anda membangun kehidupan yang baik dengan menyebabkan kehidupan yang baik pada orang lain. Itu adalah dasar dari semua kekuatan untuk memenangkan kepemimpinan hidup ini.

Salam Super,
Mario Teguh

Mempertahankan Percaya Diri

Seharusnya kekuatanmu berpihak kepada tindakan-tindakan berani yang memuliakanmu.

Bila penggunaan pikiran dan rasa mu itu menyita waktu, berlarut-larut, dan menjadikan mu penunda yang menua – maka bukan kecerdasan yang berbicara dan menguasai diri mu, tetapi ketakutan. Maka berkasih – sayanglah engkau kepada dirimu itu.

Sesuatu yang tidak kita ketahui, tidak akan bisa dikelola atau ditingkatkan.

Maka kenalilah apa yang menjadikan ketertarikan orang lain kepada Anda, dan kemudian pastikanlah bahwa Anda tidak kehilangan komponen-komponen pribadi Anda itu. Dan bila Anda lebih berketetapan hati, Anda bahkan mampu menjadi pribadi yang semakin menarik dengan bertambahnya usia.

Mario Teguh
SEGALA SESUATU BERAWAL DARI KITA,
KALAU KITA BERPIKIR NEGATIF MAKA YANG HADIR ADALAH HAL NEGATIF
KALAU KITA BERPIKIR POSISTIF MAKA HAL YANG BAIK JUGA AKAN TERWUJUD
DI BALIK KESULITAN PASTI ADA KEMUDAHAN
Contoh Draft Perjanjian


KONTRAK KERJASAMA

NOMOR : ......./KK/BHP/2009

Kontrak Kerjasama (selanjutnya disebut Kontrak) ini ditandatangani pada hari ini, ...... tanggal ..... (... - ... - ......), oleh :

1. YANU TRI RISKA SUWANDHI, tempat tanggal lahir di Yogyakarta, dua puluh delapan Januari seribu sembilan ratus delapan puluh dua (28-01-1982), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, berdomisili di Yogyakarta, bertempat tinggal di Ronodigdayan DN 3/463, Rukun Tetangga 024, Rukun Warga 007, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 34.7104.280182.0001, dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Danurejan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

2. .................., tempat tanggal lahir di ................., .................................... (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan .............., berdomisili di ....................., bertempat tinggal di ........................, RT ..........., RW ........., Kelurahan .........., Kecamatan ..............., Kabupaten ..........., Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : ............................, dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan ................. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Pihak Pertama terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Pertama adalah Pemilik Usaha Perorangan Grosir Pulsa Louis Sell, dengan Nomor Tanda Ijin Gangguan 503/037-GK/02-KB/X/2008 yang berakhir sampai dengan tanggal dua puluh sembilan Oktober dua ribu tiga belas (29-10-2013). Selanjutnya Pihak Pertama menyatakan sah dan berwenang untuk mewakili/melakukan tindakan hukum atas usaha Grosir Pulsa Louis Sell tersebut.

Pihak Kedua terlebih dahulu menerangkan bahwa Pihak Kedua dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan telah mendapat persetujuan istrinya ............, tempat tanggal lahir di ........................., (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan .............., berdomisili di .............., bertempat tinggal di ..............., RT.....,RW......, Desa/Kelurahan....................., Kecamatan ............., Kabupaten ..................., Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : .................., dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan ................., yang ikut menandatangani kontrak ini.

Kedua belah pihak (selanjutnya disebut Para Pihak) sepakat bahwa yang dimaksud dengan Usaha dalam Kontrak ini adalah Usaha Grosir Pulsa, selanjutnya Para Pihak Sepakat untuk mengadakan / melangsungkan Kontrak menurut ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam klausul/pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1

(1) Kontrak ini adalah Usaha/Bisnis dengan sharing profit system (sistem bagi hasil), dimana Pihak Pertama mengelola uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) di bidang Usaha Grosir Pulsa.

(2) Usaha ini sepenuhnya adalah milik Pihak Pertama. Peran Pihak Kedua dalam usaha ini sebatas imbreng/penyertaan uang pokok investasi milik Pihak Kedua (sebagai investor) sehingga Pihak Kedua tidak memiliki hak dan wewenang dalam mencampuri operasional Usaha. Hak Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam Kontrak ini.

Pasal 2

Pihak Kedua melakukan penyetoran kepada Pihak Pertama berupa uang pokok investasi sebagai investasi ........ juta rupiah (Rp. ............,-). Pihak Kedua menyerahkan uang tersebut secara tunai dan Pihak Pertama mengakui telah menerima uang sejumlah tersebut dan Kontrak ini menjadi bukti sah penerimaan uang tersebut.

Pasal 3

Kontrak ini berlaku/berlangsung untuk jangka waktu selama dua belas (12) bulan, mulai berlaku sejak tanggal ....................... (...-...-.....) hingga tanggal ................... (...-...-.......). Atas kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau addendum Kontrak.


Pasal 4

(1) Pihak Pertama sepakat memberikan Profit (keuntungan) kepada Pihak Kedua sebesar ............. (Rp. .........,-) per hari, terhitung sejak tanggal ........................ (...-...-......) hingga tanggal .................... (...-...-......).

(2) Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak Pertama setiap hari kecuali hari-hari libur resmi nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(3) Profit tersebut akan diserahkan melalui Sdr. ..............., tempat tanggal lahir di ................, ................ (...-...-......), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan ..............., berdomisili di ..............., bertempat tinggal di .................., RT ...., RW ....., Desa/Kelurahan ................, Kecamatan ............, Kabupaten ..........., Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: ........................., dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan........, selanjutnya disebut sebagai Utusan yang ikut menandatangani Kontrak ini dan yang bersangkutan bertanggungjawab sebagai Utusan untuk menyerahkan/ menyalurkan Profit diatur sesuai kesepakatan antara Pihak Kedua dan Utusan


Pasal 5

(1) Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) selama 3 (tiga) hari berturut-turut (diluar dari pasal 4 ayat (2)), maka Pihak Kedua pada hari ke 4 (empat) berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Akibat dari keterlambatan ini, maka profit harian tetap berlangsung seperti dalam Pasal 4.

(2) Apabila Pihak Pertama sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih tidak/belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar ............ juta rupiah (Rp. ............,-) pada hari tersebut ditambah dengan Profit harian yang berlangsung. Apabila sampai pd hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ............................... rupiah (Rp. ........,-) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan

Pasal 6

Pihak Pertama berkewajiban mengembalikan uang pokok investasi kepada Pihak Kedua sebesar ......... juta rupiah (Rp. ..............,-) pada tanggal ............. (...-...-.......). Apabila sampai pada tanggal tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar ..............rupiah (Rp. ..........,-) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan. Pasal ini berlaku diluar keadaan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).


Pasal 7

(1) Apabila Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 tidak terpenuhi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal yang ditentukan tersebut, maka Pihak Kedua berhak dan berwenang untuk mengambil/menyita asset Pihak Pertama senilai jumlah tersebut. Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.

(2) Apabila terjadi keadaan over macht/force majeur, maka penyelesaian masalah diatur sesuai dengan kesepakatan kekeluargaan dan/atau merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

(1) Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.

(2) Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.



Pasal 9

(1) Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.

(2) Apabila Pihak Kedua sebagai investor dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada ................., dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.




Pasal 10

Bahwa hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.


Pasal 11

Bahwa didalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Demikian Kontrak ini dibuat dan diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak, Utusan dan Istri Pihak Kedua, lalu menandatangani Kontrak ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA

YANU TRI RISKA SUWANDHI


..........................


PIHAK KEDUA


..........................

Mengetahui,

BUYUNG HARJANA HAMNA, SH., ST., MH., MT.